• Messenger 1

  • Messenger 2

  • Go to website ‘CI’

  • KONTAK KAMI

  • Oktober 2011
    S S R K J S M
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    31  
  • Link Kami

  • Masukkan alamat surat elektronik Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surat elektronik.

    Bergabung dengan 42 pelanggan lain

API


Api adalah zat panas yang ditimbulkan dari benda yang terbakar, berasal dari proses oksidasi sehingga berupa energi berintensitas yang bervariasi dan memiliki bentuk cahaya (dengan panjang gelombang juga di luar spektrum visual sehingga dapat tidak terlihat oleh mata manusia) dan panas yang juga dapat menimbulkan asap.

Api akan timbul ketika bahan bakar, oxidizer dan sumber api sudah menyatu atau tercampur pada tingkat tertentu. Ini membuktikan bahwa api tidak dapat terjadi apabila :
1. Tidak terdapat bahan bakar atau bahan bakar tidak cukup untuk menimbulkan api.
2. Tidak terdapat oxidizer atau oxidizer tidak cukup untuk menimbulkan api.
3. Sumber api tidak memiliki energi yang cukup untuk menimbulkan api.

Bermacam-macam bahan bakar, oxidizer dan sumber api umumnya terdapat pada industri kimia, diantaranya :

· Bahan bakar
Padat : plastik, serbuk kayu, fiber, partikel logam
Cair : bensin, aseton, eter, pentana
Gas : asitilen, propana, metana, karbon monoksida, hidrogen

· Oxidizer
Padat : metal peroksida, amonium nitrit.
Cair : hidrogen peroksida, asam nitrat, asam perklorat
Gas : oksigen, flourine, klor, flour

Api (warnanya-dipengaruhi oleh intensitas cahayanya) biasanya digunakan untuk menentukan apakah suatu bahan bakar termasuk dalam tingkatan kombusi sehingga dapat digunakan untuk keperluan manusia (misal digunakan sebagai bahan bakar api unggun, perapian atau kompor gas) atau tingkat pembakar yang keras yang bersifat sangat penghancur, membakar dengan tak terkendali sehingga merugikan manusia (misal, pembakaran pada gedung, hutan, dan sebagainya).

Penemuan cara membuat api merupakan salah satu hal yang paling berguna bagi manusia, karena dengan api, golongan hominids (manusia dan kerabatnya seperti kera) dapat aman dari hewan buas, memasak makanan, dan mendapat sumber cahaya serta menjaga dirinya agar tetap hangat.

Macam-macam Api:

1. Api Merah

Api berwarna merah/kuning ini biasanya bersuhu dibawah 1000 derajat celcius.api jenis ini termasuk api yang “kurang panas” dikarenakan jarang atau kurang sering digunakan di pabrik-pabrik industri baja/material.kalau di matahari,api ini berada pada bagian paling luar.

2. Api Biru

Api berwarna biru merupakan api yang mungkin sering kita jumpai.biasanya api ini sering kita lihat di kompor gas. Rata2 suhu api yang berwarna biru kurang dari 2000 derajat celcius.api ini berbahan bakar gas dan mengalami pembakaran sempurna. Jadi tingkatan api biru diatas merah.

3. Api Putih

Ini merupakan api paling panas yang ada dibumi.Warna putihnya itu dikarenakan suhunya melebihi 2000 derajat celcius. api ini berada di dalam inti matahari,dan muncul akibat reaksi fusi oleh matahari.api ini paling banyak digunakan di pabrik2 yang memproduksi material besi dan sejenisnya.

Warna dari api juga bisa dibuat dengan sengaja tapi ada bahan khusus yang dipakai untuk membuat warna api antara lain:
1. Red Strontium Chloride = bikin api merah
2. Orange Calcium Chloride = api oranye
3. Yellow Sodium Chloride = api kuning
4. Green Copper Sulfate = api hijau
5. Blue Copper Chloride = api biru
6. Violet 3 parts Potassium Sulfate 1 part Potassium Nitrate = api ungu
7. White Magnesium Sulfate = api putih

LOTO (Lock Out Tag Out)


             Gabungan antara penerapan metode mekanis (pemasangan gembok) dan sistem peringatan tertulis (pemasangan label), yang dipasang pada suatu peralatan sebagai peringatan kepada orang lain bahwa peralatan bersumber energi berbahaya dimaksud, sedang diisolasi dan tidak boleh dioperasikan selama gembok dan label terpasang pada peralatan tersebut.

Mengapa perlu dilakukan LOTO ??

– Mencegah terlepasnya energi yang tersimpan secara tiba-tiba.
– Menghindari pengoperasian mesin yang tidak terduga.
– Menyumbang terjadinya cidera pada pekerja atau kerusakan  pada alat itu sendiri.

Kapan LOTO di lakukan ??

– Unit/ alat dikerjakan secara pararel oleh beberapa orang  mekanik/ group, dengan obyek kerja yang berbeda.
– Unit yang dikerjakan memiliki dimensi besar/ instalasi luas, dimana tehnisi tidak terlihat.
– Pekerjaan tidak selesai dalam sekali waktu sehingga harus ditunda dan dilanjutkan lain waktu.

Ruang lingkup LOTO ??
Untuk service dan perawatan alat atau unit dimana ada potensi terlepasnya energi/start up secara tak terduga dan menciderai pekerja.

Tidak berlaku pada ??
– Unit yang tidak memiliki energi tersimpan.
– Alat yang berenergi tunggal dan cukup sekali  isolasi untuk menon-aktifkannya.
– Service rutin yang tidak membahayakan orang lain.

Tata Cara Pemasangan Bendera di Proyek



Di setiap lokasi kerja harus terpasang 3 ( tiga ) bendera wajib.

 Bendera tersebut yaitu Merah Putih, PT Conbloc dan K3
dipasang di depan base camp / workshop. Tinggi bendera PT.
Conbloc Infratecno dan K3 tidak boleh lebih tinggi dari Bendera Merah Putih.

  • Tinggi Bendera Merah Putih, yaitu = 4,5 meter dari pondasi tiang.
  • Tinggi Bendera Conbloc, yaitu = 4 meter dari pondasi tiang.
  • Tinggi Bendera K3, yaitu = 4 meter dari pondasi tiang.

Cara Pemasangan :
Posisi Bendera Merah Putih ditengah, bendera Conbloc disebelah kanan dan Bendera K3 disebelah kiri ( gambar terlampir ). Ketiga bendera tersebut dipasang didepan basecamp untuk diproyek.

Download KEP. 1135/MEN/1987

APD (Alat Pelindung Diri)


Menurut OSHA atau Occupational Safety and Health Administration, pesonal protective equipment atau alat pelindung diri (APD)didefinisikan sebagai alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.

Dalam hirarki hazard control atau pengendalian bahaya, penggunaan alat pelindung diri merupakan metode pengendali bahaya paling akhir. Artinya, sebelum memutuskan untuk menggunakan APD, metode-metode lain harus dilalui terlebih dahulu, dengan melakukan upaya optimal agar bahaya atau hazard bisa dihilangkan atau paling tidak dikurangi.

DASAR HUKUM
1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans  No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan

Jenis-jenis Alat Pelindung Diri

Alat pelindung diri diklasifikasikan berdasarkan target organ tubuh yang berpotensi terkena resiko dari bahaya.

Mata
Sumber bahaya: cipratan bahan kimia atau logam cair, debu, katalis powder, proyektil, gas, uap dan radiasi.
APD: safety spectacles, goggle, faceshield, welding shield.

Telinga
Sumber bahaya: suara dengan tingkat kebisingan lebih dari 85 dB.
APD: ear plug, ear muff, canal caps.

Kepala
Sumber bahaya: tertimpa benda jatuh, terbentur benda keras, rambut terlilit benda berputar.
APD: helmet, bump caps.

Pernapasan
Sumber bahaya: debu, uap, gas, kekurangan oksigen (oxygen defiency).
APD: respirator, breathing apparatus

Tubuh
Sumber bahaya: temperatur ekstrim, cuaca buruk, cipratan bahan kimia atau logam cair, semburan dari tekanan yang bocor, penetrasi benda tajam, dust terkontaminasi.
APD: boiler suits, chemical suits, vest, apron, full body suit, jacket.

Tangan dan Lengan
Sumber bahaya: temperatur ekstrim, benda tajam, tertimpa benda berat, sengatan listrik, bahan kimia, infeksi kulit.
APD: sarung tangan (gloves), armlets, mitts.

Kaki
Sumber bahaya: lantai licin, lantai basah, benda tajam, benda jatuh, cipratan bahan kimia dan logam cair, aberasi.
APD: safety shoes, safety boots, legging, spat.

Selanjutnya, sebelum memutuskan jenis alat pelindung diri yang harus kita gunakan, lakukan terlebih dahulu hazard identification (identifikasi bahaya) dan risk assessment atau penilaian resiko dari suatu pekerjaan, proses atau aktifitas. Tinjau ulang setiap aspek dari pekerjaan, agar potensi bahaya bisa kita identifikasi. Jangan memutuskan hanya berdasarkan perkiraan.

Safety Sign


Safety Sign adalah sebuah media visual berupa gambar untuk ditempatkan di area kerja yang memuat pesan-pesan agar setiap karyawan selalu memperhatikan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Adapun jenis rambu dapat berupa :

  • Rambu dengan Simbol.
  • Rambu dengan Simbol dan Tulisan.
  • Rambu berupa pesan dalam bentuk Tulisan.

RAMBU – RAMBU KESELAMATAN :

Penggunaan Warna

Biru : Berarti Perintah melaksanakan sesuatu, atau kewajiban memakai Alat Pelindung Diri dalam rangka K3 (kontrasnya warna biru adalah putih).
Merah : Berarti Larangan Melakukan sesuatu, misalnya tanda stop dan sebagainya. Tetapi khusus untuk Pencegahan Kebakaran, baik berupa petunjuk, perintah, peringatan maupun larangan, tetap dipakai warna merah (kontrasnya warna merah adalah putih).
Kuning : Berarti Peringatan untuk berhati-hati dan waspadaterhadap risiko bahaya (kontrasnya warna kuning adalah hitam).
Hijau : Berhati keadaan Aman, misalnya untuk petunjuk arah/ jalan, pintu darurat, P2K, daerah bebas rokok dan sebagainya.

Manfaat Safety Sign :

  • Menarik perhatian terhadap adanya keselamatan dan kesehatan kerja
  • Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
  • Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
  • Mengingatkan para karyawan untuk menggunakan peralatan perlindungan diri
  • Mengindikasikan di mana peralatan darurat keselamatan berada.
  • Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.

Landasan Hukum :

1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 (Undang-Undang Keselamatan Kerja)

“ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja “

2. Permenaker No. 05/MEN/1996 (SMK3)

“ Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman “

SIO (Surat Izin Operator) & SIA (Surat Izin Alat)


Dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang konstruksi dan  industri, penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses produksi. Proses produksi yang dimaksud yaitu proses dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat dan angkut yang bertujuan untuk mendapatkan sebuah produk sesuai dengan perencanaan

Untuk itu, berdasarkan PER.09/MEN/VII/2010 jo PER.05/MEN/1985 perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat angkat dan angkut. Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan pesawat angkat dan angkut. Secara umum masyarakat lebih mengenalnya dengan SIO yaitu singkatan dari Surat Izin Operator, sedangkan Surat Izin Alat Berat nya sendiri lebih dikenal dengan SIA. (Terlampir Contoh SIA dan SIO milik PT. Conbloc Infratecno).

PerMen 05-1985 Ttg Pesawat Angkat dan Angkut

Permenaker-05-tahun-1996 Source Conbloc

PER. 09 MEN VII 2010 Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut